Jatimkita.com – Jombang, Dugaan manipulasi data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilaporkan seorang warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, mendapat perhatian dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Sholikin Rusli SH.
Sholikin mengapresiasi langkah warga yang berani melaporkan dugaan penghapusan data penerima bantuan sosial tersebut. Menurutnya, tindakan itu menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai penerima program pemerintah.
“Menurut saya bagus. Ada kesadaran hukum. Untuk apa melakukan upaya-upaya yang dianggap merugikan masyarakat,” ujar Sholikin Selasa (30/6).
Ia menilai, dugaan kasus serupa kemungkinan tidak hanya terjadi di satu desa. Namun, banyak masyarakat yang memilih diam saat haknya hilang karena tidak memahami mekanisme atau enggan memperjuangkannya.
“Mungkin ini bukan hanya satu kasus. Bisa jadi banyak terjadi di desa-desa lain. Hanya saja masyarakat sering menerima begitu saja ketika tidak mendapat bantuan. Kebetulan ini ada warga yang peduli, memahami haknya, lalu berani memperjuangkannya,” katanya.
Sholikin juga menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Sosial, pemerintah desa, termasuk perangkat desa maupun operator yang memiliki akses terhadap sistem data bantuan sosial.
Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) tidak cukup hanya mencari siapa yang mengubah data penerima PKH. Penyelidikan juga harus mengungkap pihak yang diduga memerintahkan atau mengendalikan perubahan data tersebut.
“Yang perlu dicari memang siapa operator yang melakukan perubahan data. Tetapi apakah operator itu bekerja sendiri atau ada yang mengendalikan, ini juga harus ditelusuri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pelaku yang melakukan tindakan secara langsung. Pihak yang menyuruh, memfasilitasi, atau mendorong terjadinya tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dalam pidana itu bukan hanya pelaku yang bisa dikenakan sanksi. Yang menyuruh, memberi fasilitas, menyediakan sarana, atau mendorong terjadinya perbuatan pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta APH mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri motif di balik perubahan data penerima bantuan.
“APH jangan terpaku hanya mencari siapa yang mengubah data. Cari juga motivasinya apa, siapa yang menyuruh, karena dalam hukum pidana ada unsur niat jahat yang harus dibuktikan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, berinisial AL melaporkan dugaan manipulasi data penerima PKH ke Polres Jombang.
AL mengaku namanya tiba-tiba tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap II. Padahal, ia mengaku tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari program tersebut.
“Saya kaget saat hendak mencairkan PKH tahap dua, ternyata data saya sudah ter-exclude atau dihapus,” kata AL, Jumat (26/6/2026).(WAG)














Komentar