oleh

DPRD Jombang Geram, Bupati Harus Bersikap ! SMPN 1 Megaluh Wajibkan Beli Seragam di Sekolah

Jatimkita.com, Jombang – Polemik penjualan seragam batik dan olahraga di SMP Negeri 1 Megaluh, Kabupaten Jombang, terus menuai sorotan. Selain persoalan kewajiban membeli seragam melalui komite sekolah, DPRD Jombang juga menyoroti adanya dugaan penerimaan siswa baru setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ditutup.

Anggota DPRD Jombang, Kartiyono, menyebut praktik serupa bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, persoalan kewajiban membeli seragam di sekolah sudah berulang hampir setiap tahun di sejumlah SMP negeri.

banner 2048X824

“Hal seperti ini sudah terjadi berulang-ulang setiap tahun di SMP negeri,” kata Kartiyono, Sabtu (25/7/2026).

Politikus PKB itu menegaskan tidak ada aturan yang membolehkan sekolah mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun komite. Menurutnya, sekolah hanya berwenang memberikan spesifikasi atau model seragam, sedangkan orang tua bebas membeli di mana saja.

“Tidak ada aturan yang menjelaskan sekolah menjual seragam, apalagi mewajibkan membeli melalui komite. Sekolah hanya boleh memfasilitasi model atau spesifikasi seragam, bukan memaksa orang tua membeli di tempat tertentu,” tegasnya.

Kartiyono juga mengkritik peran komite sekolah yang dinilainya tidak menjalankan fungsi sebagai mediator antara sekolah dan wali murid.

“Komite sekolah harus menjadi mediator bagi wali murid, bukan menjadi pihak yang justru memanfaatkan proses SPMB. Kalau seperti ini, pendidikan tidak akan maju karena orang tua dibuat ribut hanya soal seragam,” ujarnya.

Ia meminta pola pikir pengurus komite sekolah diubah agar lebih berpihak kepada kepentingan siswa dan orang tua, bukan menjadi mitra bisnis sekolah.

Menurutnya, apabila sekolah memiliki koperasi sekolah (kopsis), maka perannya seharusnya dioptimalkan untuk menyediakan kebutuhan seragam tanpa unsur paksaan.

“Kalau memang ada koperasi sekolah, kenapa tidak dioptimalkan? Kopsis bisa membantu menyediakan seragam tanpa memaksa, dengan prinsip dikelola dari, oleh, dan untuk anggota,” katanya.

Kartiyono mengaku kecewa terhadap kebijakan yang diambil pihak sekolah maupun komite. Ia menilai praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan.

“Kami bersikap tegas karena ada dugaan komersialisasi di lembaga pendidikan yang dilakukan komite dan didukung kepala sekolah,” ujarnya.

Selain soal seragam, Kartiyono juga menyinggung adanya informasi penerimaan siswa di luar tahapan SPMB. Menurutnya, hal tersebut memang dimungkinkan sesuai ketentuan Permendikdasmen, namun hanya untuk kondisi tertentu, seperti anak korban bencana, perpindahan tugas orang tua, anak berkebutuhan khusus, atau pengisian kuota yang masih kosong setelah SPMB berakhir.

Meski demikian, ia menegaskan setiap penerimaan di luar jalur tersebut wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Apakah di SMPN 1 Megaluh sudah dilakukan sesuai prosedur dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan ? Itu yang perlu dipastikan,” katanya.

Kartiyono meminta Pemkab Jombang segera turun tangan menertibkan dugaan praktik komersialisasi di sekolah negeri.

“Dalam hal ini Bupati Warsubi harus bersikap terhadap dugaan komersialisasi yang dilakukan oleh komite maupun kepala sekolah,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara substansi sekolah negeri memang diperbolehkan menyediakan atau menjual seragam. Namun, sekolah tidak boleh mewajibkan atau memaksa siswa membeli seragam melalui sekolah maupun komite.

“Kalau ada unsur pemaksaan dengan cara apa pun, itu sudah masuk kategori pelanggaran, bukan hanya soal kedisiplinan, tetapi juga etika dan moral,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan pembelian seragam di SMPN 1 Megaluh. Mereka menyebut seragam batik dan olahraga dibanderol sekitar Rp440 ribu dan diwajibkan dibeli melalui komite sekolah.

Salah seorang wali murid yang meminta namanya dirahasiakan mengaku keberatan karena kebijakan tersebut dinilai menambah beban ekonomi keluarga.

“Biaya seragam batik dan olahraga Rp440 ribu. Saat rapat bersama komite, semua diminta menyetujui harga tersebut,” ujar wali murid kepada wartawan, Jumat (24/7/2026). (Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *