JOMBANG – Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang diguncang isu miring terkait integritas birokrasi. Dharu Suwandono, seorang guru olahraga di SD Negeri Jombatan 6 yang telah mengabdi sejak 2009, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ironisnya, pemecatan ini diduga kuat merupakan tindakan represif setelah Dharu melaporkan oknum Dinas Pendidikan setempat ke kepolisian atas dugaan manipulasi data elektronik.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterimanya, Dharu dituduh melanggar disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 177 hari. Namun, tuduhan ini dibantah keras oleh Dharu dengan menyodorkan bukti aktivitas mengajar di lapangan.
Dharu menyebut mesin absensi elektronik (fingerprint) di sekolahnya mengalami kendala teknis pada tahun 2024 sehingga tidak merekam datanya. Sebagai solusi, ia beralih ke absensi manual yang diketahui oleh rekan sejawat, murid, dan penjaga sekolah. Namun, pihak dinas disinyalir mengabaikan bukti fisik tersebut.
Lazimnya sanksi ASN, kata dia, pemecatan seharusnya melalui tahapan peringatan tertulis atau penurunan pangkat. Dalam kasus ini, Dharu mengaku langsung dijatuhi sanksi PTDH tanpa teguran sebelumnya.
“Faktanya saya masuk. Murid dan rekan guru tahu saya mengajar. Namun tampaknya absensi manual ini sengaja tidak diakui oleh dinas,” tegas Dharu.
Dharu menduga pemecatannya adalah upaya pembungkaman. Persoalan ini berakar dari temuannya mengenai perubahan data pada akun Dapodik miliknya.
Data tahun sertifikasi pendidik (NRG) miliknya diduga diubah oleh oknum internal dinas dari tahun 2016 menjadi 2017. Dampaknya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) milik Dharu dan istrinya macet total sejak Juli hingga Desember, dengan kerugian materiil mencapai Rp40 juta.
Pihak dinas sempat berdalih bahwa perubahan tersebut adalah residu sistem atau kesalahan teknis. Karena aduannya kepada Kepala Dinas tidak mendapat respons konkret, Dharu membawa kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini ke jalur hukum.
Tak tinggal diam melawan keputusan yang dianggap sepihak, Dharu kini menempuh jalur banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Ia melampirkan bukti kuat berupa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025 yang justru menunjukkan nilai kedisiplinan yang baik.
“Ini bukan hanya soal pekerjaan saya, tapi soal martabat profesi guru. Saya akan terus melanjutkan proses hukum meski penyelidikan di kepolisian terasa mandek,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail pemberhentian tersebut.








Komentar