oleh

BKPSDM Jombang Sebut Pemberhentian Guru Inisial S Karena Pelanggaran Disiplin

JOMBANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar, memberikan klarifikasi terkait pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S yang bertugas di SD Negeri di Jombang.

Anwar menyebut bahwa keputusan tersebut murni merupakan tindak lanjut atas pelanggaran disiplin berat, bukan karena kritik fasilitas sekolah yang sempat beredar di publik.

banner 2048X824

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim terpadu, S disebut tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 181 hari kerja secara kumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025. Tren indisipliner ini bahkan terdeteksi telah dilakukan sejak Juli 2024.

“Tidak benar jika pemberhentian Sdr. S disebabkan oleh kritik fasilitas sekolah. Proses ini adalah muara dari rangkaian pembinaan disiplin yang panjang akibat absensi tanpa keterangan sah yang dilakukan secara berulang,” tegas Anwar dalam keterangan resmi yang diterika MITRAMEDIA.CO.

BKPSDM merinci bahwa upaya pembinaan telah dilakukan secara bertahap namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan:
Desember 2024: S menandatangani surat pernyataan komitmen untuk patuh pada aturan dan integritas profesi.
Februari & Maret 2025: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pemanggilan resmi sebanyak dua kali. Selain masalah absensi, S juga diperiksa atas dugaan penyalahgunaan dana BOS sebesar Rp2.000.000 untuk kepentingan pribadi.
Mei 2025: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengonfirmasi bahwa S mengakui tidak masuk kerja lebih dari 28 hari kerja secara kumulatif pada periode awal tahun 2025.

Anwar mengungkapkan bahwa Pemkab Jombang sebenarnya sempat memberikan toleransi. Meski tim pemeriksa menyarankan pemberhentian pada medio 2025, Bupati Jombang mengambil kebijakan lebih lunak dengan menjatuhkan Hukuman Disiplin Sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, efektif per 1 Agustus 2025.

“Pemerintah daerah memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Namun, saat masa hukuman sedang berjalan, Sdr. S kembali melakukan pelanggaran serupa dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan pada periode September hingga Desember 2025,” tambah Anwar.

Akibat pelanggaran yang berulang di masa hukuman tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya mengambil langkah tegas berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS.

Mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diklaim sebagai bukti kehadiran, BKPSDM menyatakan TPG bukan indikator mutlak kedisiplinan ASN. Anwar menyebut adanya indikasi manipulasi data kehadiran pada pencairan TPG Triwulan III 2025 yang dilakukan oleh S.

Terkait rencana upaya banding administratif yang akan ditempuh oleh S, Pemerintah Kabupaten Jombang menyatakan kesiapannya.

“Banding adalah hak konstitusional yang bersangkutan secara undang-undang. Kami menghormati hak tersebut dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai prosedur,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed