SURABAYA – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SSA Al Wahid melayangkan gugatan perdata terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Gugatan ini dipicu oleh dugaan cacat prosedural dalam pelaksanaan lelang eksekusi objek jaminan yang dinilai merugikan debitur secara signifikan.
Sidang perdana perkara dengan nomor register 80/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (5/2).
Dalam persidangan ini, pihak KPKNL Surabaya (Tergugat II), pemenang lelang, serta perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya 1 tampak hadir. Namun, BRI selaku Tergugat I absen tanpa keterangan.
Kuasa hukum penggugat, Suja’i, menyatakan bahwa substansi gugatan berfokus pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dan pengabaian ketentuan prosedural dalam proses lelang.
“Klien kami selaku pemilik aset dirugikan secara finansial. Objek jaminan yang memiliki nilai wajar sekitar Rp5 miliar justru dilelang dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Kami menduga ada prosedur yang sengaja dilangkahi,” ujar Suja’i saat ditemui usai persidangan.
Senada dengan itu, Abdul Wahid menegaskan bahwa ketidakterbukaan dalam proses lelang mengakibatkan hilangnya nilai ekonomi aset secara tidak wajar.
“Kami meyakini proses ini tidak transparan dan gagal memenuhi syarat hukum yang berlaku,” tegas pria yang akrab disapa Awab tersebut.
Direktur SSA Al Wahid, Syarahuddin atau yang akrab disapa Bang Reza ini merinci empat dalil utama atau procedural defect yang menjadi dasar gugatan terhadap BRI dan KPKNL:
1. Ketidakpatuhan Notifikasi: Dugaan bahwa pemberitahuan lelang kepada debitur tidak dilakukan tepat waktu dan tidak sesuai metode regulasi, sehingga menutup ruang bagi klien untuk melunasi utang atau mengajukan keberatan.
2. Penetapan Harga Limit Tidak Wajar: Penentuan harga dasar lelang dinilai tidak realistis dan tidak mencerminkan nilai pasar (appraisal), yang menyebabkan aset bernilai tinggi terjual dengan harga murah.
3. Independensi Appraisal Dipertanyakan: Penggugat meragukan keabsahan dan akurasi proses penilaian aset yang menjadi dasar penetapan harga limit.
4. Pelanggaran Asas Transparansi: Tahapan lelang mulai dari pengumuman hingga pelaksanaan diduga tidak menjunjung asas keterbukaan, sehingga membatasi persaingan sehat antarpeserta lelang.
Dalam petitumnya, penggugat mengklasifikasikan tindakan para tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan lelang tersebut batal demi hukum. Selain itu, kami meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar selisih nilai wajar aset dengan harga lelang, serta ganti rugi immateriil atas kerugian yang dialami klien kami,” pungkas Bang Reza.














Komentar