oleh

Rezim Warsubi Hapus Mulok Pendidikan Agama Islam, Para Guru Resah

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi menghapus Muatan Lokal (Mulok) Keagamaan atau Diniyah pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Santri.

UU Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3): Mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa.

banner 2048X824

UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) Pasal 12 Ayat (1a): Menjamin hak peserta didik muslim untuk mendapatkan Pendidikan Agama Islam dari pendidik yang seagama.

UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 37: Menjadikan mata pelajaran Pendidikan Agama sebagai kurikulum wajib yang harus dimuat dalam jenis pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2007: Mengatur secara spesifik tentang penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam di jalur formal (madrasah, sekolah) maupun non-formal (pesantren, TPA).

Penghapusan itu ternyata bukanlah penghapusan secara mutlak, melainkan Mulok Diniyah dialihkan menjadi Ekstrakulikuler. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Ekstrakulikuler Kearifan Lokal pada Satuan Pendidikan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.

Dalam Perbup itu juga tertulis bahwa Perbup sebelumnya Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sejumlah guru Muatan Lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah di Jombang merasa kecewa dengan kebijakan Bupati Warsubi menghapus muatan lokal.

Bahkan ia menanyakan, apa yang menjadi alasan prinsipil Pemkab membunuh identitas pendidikan agama di Kota Santri ini.

“Kami juga bingung, kenapa dihapus, diarahkan ke Ekstrakulikuler, kalau masuk ekstra ya urgensinya seperti di kesampingkan,” kata seorang guru Diniyah berinisial SA ini.

Menurutnya, Jombang saat ini telah kehilangan ruh pendidikan agama dan rezim pemerintahan saat ini tidak mengerti soal tujuan Kota Santri.

“Seharusnya Pemkab ini melakukan kajian dulu, riset, sebelum menghapus,” lontarnya.

Ia berpandangan bahwa guru mulok diniyah itu di SK-kan oleh Dinas Pendidikan sementara guru pembina ekstra di SK-kan oleh kepala sekolah akan menjadikan potensi menurunnya kualitas pendidik. Sebab, kepala sekolah yang memiliki otoritas mengangkat bahkan memberhentikan guru tersebut.

“Ya kalau ekstrakulikuler terserah kepsek, mau diangkat atau diberhentikannya,” katanya.

Ia juga memberi perbandingan dengan pola pendidikan muatan lokal di Kabupaten Mojokerto. Tepat pada Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto. Pemkab Mojokerto juga me-launching buku mata pelajaran muatan lokal sejarah Majapahit. Salah satunya berjudul Berteman Itu Menyenangkan karya Shofiya Hanak Albarraa.

“Itu sebuah analogi pemerintahan mencolok, Mojokerto peduli identitas daerahnya, sementara Jombang malah kehilangan ruhnya, sangat ironi,” tandasnya.

Hingga berita ini diunggah, Kadisdikbud Jombang belum berhasil dikonfirmasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed