Jatimkita.com – Jombang, Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS (Base Transceiver Station) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Senin (2/03/2026), tertamayang ada di wilayah Kecamatan Peterongan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari penertiban administrasi dan pengawasan bangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jombang.
Dari total 314 tower BTS yang tersebar di Kabupaten Jombang, tercatat hanya 9 tower yang telah memiliki SLF. Data tersebut menjadi dasar dilakukannya operasi penertiban terhadap ratusan menara yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.
Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Drs Purwanto MKP, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bambang Suntowo S.E., M.Si., serta melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), diantaranya Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Asisten I Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemerintah daerah mengedepankan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan tentu ini akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purwanto. Ia menegaskan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari ini, melainkan akan berlanjut hingga seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Purwanto juga menghimbau kepada para pemilik tower untuk segera pro aktif melengkapi izin SLF. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan pada lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Petugas Satpol PP turut memastikan proses berjalan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum di sekitar lokasi.
Dinas PUPR berperan dalam melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP melakukan penelusuran dokumen perizinan yang telah diajukan. Dinas Kominfo juga dilibatkan untuk memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib dan aman.
Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS diwilayahnya. Pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan aktivitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(WAG)














Komentar