Jombang, Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo menanggapi adanya dugaan intervensi dan keterlibatan Kepala Desa (Kades) pada Pilkada 2024.
Ketika terjadi oknum Kepala Desa yang tidak netral, pihaknya segera melakukan pemeriksaan mendalam dan akan memberikan sanksi tegas.
“Kita akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, faktualnya bagaimana, kita akan selesaikan ataupun kita akan berikan sanksi, kalau memang sudah terbukti,” kata Teguh saat diwawancarai usai giat apel netralitas ASN di halaman Pemkab setempat, Selasa (24/9/2034).
Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Sementara sanksi bagi Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang terlibat dalam politik pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan Kepala Desa.
“Kalau ASN sanksinya pakai PP 94 yang non ASN menyesuaikan dengan aturan Kepala Desa,” tutupnya.
Sebelumnya, Oknum Kepala Desa di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang diduga mengajak warganya untuk memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang, pada Pilkada 2024.

Data yang diperoleh redaksi media ini, nampak nomor whatsapp 0821421702xx diduga oknum Kades berinisial S mengirimkan pesan berupa poster salah satu Paslon di grup whatsapp Relawan Cetakgayam dengan narasi ‘Biar ndak ketumpangan koment’.
Diketahui pesan itu dikirimkan pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 10.39 WIB.
Dikonfirmasi melalui sambungan pesan whatsapp (WA) ke nomor 0821421702xx Kades berinisial S ini membantah.
“Tidak benar,” tulisnya sesuai pesan yang diterima redaksi media ini, Senin (23/9/2024).
Saat ditanya apakah itu nomor anda? Ia mengaku tidak tahu dan mengaku tidak pernah share poster salah satu Paslon si group Wa Relawan Cetakgayam.
“Berarti saya tidak tahu, tidak pernah share mas,” tutupnya singkat.
Selain adanya dugaan oknum Kades mengajak memilih salah satu Paslon, diduga ada oknum Kades di wilayah Kecamatan Jombang yang ikut mengantarkan Paslon mengambil undian nomor urut.

Namun oknum Kades itu seakan menyamar, datang ke KPU menggunakan pakaian serba tertutup, memakai kemeja biru, berjaket cokelat, topi koboi, bermasker, memakai kacamata dan nampak menggantung dileher id card VIP yang dikeluarkan oleh KPU.
Disinggung hal itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang David Budianto mengeaskan, Kepala Desa (Kades) atau perangkat desa tidak boleh berpolitik.
“Karena kepala desa dan perangkat desa itu dilarang melakukan kegiatan politik, karena dia sebagai pelayan masyarakat,” tegas David saat diwawancarai kemarin.
Ia menjelaskan, Kades harus netral dalam Pilkada.
“Saya kira itu tidak boleh, Kades harus netral termasuk perangkat Desa,” ungkapnya.
Jika itu benar, David mengatakan hal itu merupakan pelanggaran.
“Saya belum tahu kalau ada Kades yang kesini, kalau Kades itu ada undang-undang yang mengatur undang-undang yang mengatur netralitas Kepala dan perangkat desa,” tandasnya.