oleh

DPRD Jombang Meminta Inspektorat Dan DPMD melakukan Audit Ke Desa Mojodanu

Jatimkita.com – Jombang, Dugaan raibnya 20% DD untuk ketahanan pangan di Desa Mojodanu Kecamatan Ngusikan mematik reaksi DPRD.

Kartiyono politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa Mengatakan, Pelaksanaan kegiatan tetap harus sesuai dengan perencanaan hasil Keputusan Musdes. Dimana Kedudukan Musyawarah adalah forum tertinggi Bagi Desa dalam Menentukan program – program strategis Desa. Dalam Musyawarah itu melibatkan berbagai Unsur Pemdes dan Unsur Masyarakat Desa, Katanya saat diwawancarai awak media pada Senin (26/01/2026).

banner 2048X824

“Pelaksanaannya Dana Desa harus sesuai hasil musdes,”.

Politisi yang menang di Dapil V tersebut menuturkan, Jikalau memang harus ada perubahan tentunya juga harus di tempuh dengan cara yang sama yaitu melalui proses musyawarah dan harus terdokumentasi dengan membuat berita acara hasil musyawarah yang lalu di jadikan Dasar pelaksanaan Program dimaksud, tuturnya.

“Jika ada perubahan harusnya ada musdes dahulu sebelum dilaksanakan perubahan tersebut, Mengingat tiap satu rupiah penggunaan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan secara acountable,”.

Peran Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) berkewajiban untuk meluruskan agar semua Program tetap harus mempedomani Dokumen Perencanaan awal. Camat juga Penting dimana tiap – tiap perencanaan program desa tentunya ada proses verifikasi serta monitoring pada pelaksanaanya dan camat punya peran penting untuk memastikan semua program Desa terlaksana dengan baik dan benar sesuai dokumen perencanaan.

“Camat punya peran penting dalam pelaksanaan anggaran dana desa, Ada tahapan monitoring dan evaluasi kegiatan yg tentunya ada keterlibatan Penda Melalui Inspektorat dan DPMPD sebagai steakhoder pembina Desa. Dari itu akan di ketahui apakah Pengalihan program yang tidak sesuai apakah sudah ada proses yang alurnya sesuai regulasi atau tidak,”.

Lanjut Kartiyono, Termasuk penggunaan anggaranya apakah sudah sesuai atau tidak. Kami tentunya meminta Camat, DPMPD dan Inspektorat harus segera mengkonfirmasi hal itu yang pasti tidak boleh ada satu rupiah pun Anggaran yang tidak bisa di Pertanggungjawabkan penggunaannya.

Kartiyono sekretaris komisi A DPRD Jombang berharap, semua anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan tidak boleh bagi siapapun main – main dengan anggaran apalagi terkait dengan hal yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup Rakyat. Jangan pernah bermain – main dengan anggaran. Gunakan sesuai peruntukan dengan benar dan transparan serta acountable. Jika tidak ya harus siap – siap berurusan dengan Hukum. Negara Kita Kan berdasarkan Supremasi Hukum.

Sebelumnya diberitakan

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945. Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.

Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kesepakatan musdes untuk anggaran Dana Desa ketahanan pangan saat itu program pupuk, karena mayoritas penduduk desa mojodanu sebagai petani. Namun hingga saat ini petani juga belum mendapatkan pupuk dari program ketahanan pangan tersebut, katanya. Pada minggu (25/01/2026)

banner 2048X824
“Musdes saat itu disepakati anggaran ketahanan pangan tahun 2025 untuk pupuk, karena warga semua disini petani,”.

Anggaran ketahanan pangan dikelola BumDes Sumber Makmur yang dinahkodai Moh Robbin, S.AG, BumDes membuat Unit ketahanan pangan rapat disepakati ada pengurus ketahanan pangan.

“Anggaran Ketahanan pangan dipegang BumDes, BumDes membuat Unit ketahanan pangan ketua disepakati ketuanya Sukoyo,”.

Sambung narasumber, Dalam pelaksanaannya sampai tahun 2026 ini realisasi pupuk anggaran Ketahanan pangan tersebut tidak ada realisasi, sambungnya.

“Hingga saat ini masyarakat tidak menerima pupuk, padahal untuk anggaran Ketahanan pangan yang telah disepakati dalam musdes tahun kemarin,”.

Betapa kagetnya masyarakat pada tanggal 19 Januari 2026 kemarin, Ada kegiatan Musdes pembahasan laporan keuangan BumDes Sumber Makmur, Dalam Musdes tersebut menjelaskan Anggaran Ketahanan pangan tersebut telah dialihkan.

Dalam musdes yang digelar pertengahan bulan januari kemarin ketua ketahanan pangan Sukoyo dalam musdes dengan lantang bicara bahwa anggaran tersebut 50% dialihkan ke sewa lahan untuk penanaman jagung beserta bibitnya,”.

Narasumber juga mempertanyakan sisa yang 50% diduga raib tak jelas kemana.

“Masyarakat juga menunggu laporan sisa anggaran yang 50% setelah digunakan untuk sewa lahan serta bibit jagung,”.

Anggaran Ketahanan pangan saat itu 20% dari Dana Desa sekitar Rp 821.499.000 yang dimiliki desa Mojodanu, menurut warga anggaran itu dibuat sewa lahan ke beberapa orang, salahsatunya miliknya modin.

Masyarakat mengeluh bahwa bahwa anggaran ketahanan pangan tak jelas kemana anggaran itu.

“Anggaran ketahanan pangan tahun 2025 gak jelas blas mas, miris lagi bahwa direktur BumDes Sumber Makmur Masih Keponakan Kepala Desa,”.

Warga berharap, Inspektorat Kabupaten Jombang, APH (Aparat Penegak Hukum) Baik Kejaksaan Maupun Tipikor Polres Jombang melakukan audit Dana Desa ke Mojodanu, karena sebagai masyarakat kami sangat kecewa dan anggaran ketahanan pangan hanya di monopoli oleh segelintir orang – orang kepala desa.

Upaya konfirmasi terus dilakukan ke Kepala Desa namun belum ada balasan (+628128734XXXX), Direktur BumDes, maupun ke ketua unit ketahanan pangan (+628533543XXXX) juga tidak ada respon.(WAG)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *