JATIMKITA – Dinas Perhubungan Jawa Timur meluncurkan pengurusan perizinan analisis dampak lalu lintas (andalalin) secara daring (online) bernama Si Alin. Hal ini terlihat dalam acara bimbingan teknis (bimtek) analisis dampak lalu lintas aplikasi Si Alin Dishub Jatim. Kini masyarakat yang akan mengurus perizinan andalalin saat ini dapat mengakses website resmi dengan alamat https://sialin.dishub.jatimprov.go.id/.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Jawa Timur Farid Susanto menyampaikan, pelayanan perizinan andalalin secara daring dilakukan dalam rangka mendorong percepatan dan kemudahan investasi sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Melalui pengurusan andalalin secara online maka pengurusan andalalin bias dipantau secara real time. Pemerintah ingin kegiatan ekonomi masyarakat berjalan dengan baik dengan perizinan yang mudah, cepat dan ada kepastian waktu. Di satu sisi, lalu lintas transportasi juga dapat berjalan aman, lancar, tertib dan teratur,” ungkap Farid.
Farid berharap, dengan adanya kemudahan penyelenggaraan persetujuan andalalin melalui Si Alin yang mudah, cepat, dan akurat ini dapat mempercepat proses penyelenggaraan persetujuan andalalin. Tak hanya itu, Si Alin juga mendukung terwujudnya cipta kerja yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetetitif.
“Yang sebelumnya kalau mengurus andalalin mungkin waktunya lama dan tidak mudah. Sekarang kita lakukan perbaikan. Kita buat sistem yang baru melalui Si Alin sehingga pengurusan menjadi lebih mudah, cepat, dan ada kepastian waktu,” tambah Farid.
Sesuai amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap pembangunan yang ada di masyarakat untuk kepentingan ekonomi akan menimbulkan bangkitan perjalanan. Untuk itu perlu adanya Analisis Dampak Lalu Lintas atau andalalin untuk meminimalisir dampak yang terjadi akibat pembangunan tersebut.
Komentar