JOMBANG – Polemik proses penjaringan perangkat Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, kian memanas.
Dugaan maladministrasi hingga indikasi kongkalikong dalam seleksi tersebut memicu reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab operasional dan administratif berada di tangan Panitia Seleksi (Pansel).
“Persoalan administrasi sepenuhnya merupakan wewenang dan tanggung jawab panitia seleksi desa,” ujar Agus Purnomo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/03/2026).
Agus menjelaskan bahwa pihak kecamatan baru diperbolehkan mengeluarkan rekomendasi pelantikan apabila seluruh proses administrasi telah dinyatakan bersih (clear).
Ia menekankan pentingnya verifikasi berjenjang sebelum Pj Kepala Desa melakukan pelantikan.
“Camat wajib bertanggung jawab mengoreksi prosedur. Harus dipastikan apakah ada aturan yang dilangkahi atau tidak. Jika semua sesuai, baru rekomendasi muncul dan Pj Kepala Desa bisa melantik,” tegasnya.
Sikap bungkam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang terkait karut-marut ini juga disinggung oleh Sekda.
Ia mengarahkan agar klarifikasi teknis ditujukan langsung kepada Camat dan Panitia Seleksi sebagai garda terdepan pelaksana regulasi.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkap sederet kejanggalan dalam proses Computer Assisted Test (CAT) yang bekerja sama dengan Unesa.
Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan adanya dugaan manipulasi data NIK peserta.
“Ada NIK peserta yang sengaja diinput kurang satu angka. Akibatnya, peserta bermasalah saat login. Saat dikonfirmasi ke pihak universitas, jawabannya adalah desa salah menginput data KTP. Ini indikasi kesengajaan yang sangat kuat,” ungkap sumber tersebut.
Tak hanya soal teknis, transparansi nilai juga dipersoalkan. Muncul kecurigaan terkait nilai salah satu kandidat, Haryo Suhendra, yang meraih skor 82—angka yang dinilai tidak wajar mengingat tingginya tingkat kesulitan soal psikotes. Warga kian skeptis lantaran kandidat tersebut diketahui merupakan anak dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sudimoro.
Indikasi adanya permainan semakin menguat setelah beredar informasi bahwa internal kecamatan telah mengetahui hasil tes sebelum panitia desa menerimanya.
“Warga menduga ada praktik transaksional terselubung. Apalagi Ketua BPD yang membentuk tim seleksi memiliki kedekatan khusus dengan pihak kecamatan,” lanjut narasumber tersebut.
Padahal, sambung dia berdasarkan regulasi, seluruh tahapan mulai dari pembentukan panitia hingga penentuan tim seleksi merupakan tanggung jawab kepala desa, bukan kewenangan BPD.
Ketua Panitia Seleksi, Salim Ashar, saat dikonfirmasi via pesan singkat justru memberikan respons yang dianggap meremehkan substansi persoalan.
Saat ditanya mengenai ijazah Paket C salah satu calon dan hasil tes yang janggal, ia menjawab dengan nada satir.
“Menarik, jenius. Berita bagus ini, luar biasa,” tulisnya dalam pesan WhatsApp. Ia pun enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut dengan alasan sedang mencari takjil dan agenda pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Megaluh maupun Pj Kepala Desa Sudimoro masih bungkam belum memberikan jawaban resmi terkait tuntutan transparansi dan dugaan pelanggaran prosedur dalam seleksi perangkat desa tersebut. (WAG)














Komentar