JOMBANG, Jatimkita.com – Proses seleksi dan pelantikan perangkat Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Jombang, kini berada di bawah sorotan tajam.
Dugaan pelanggaran prosedur administratif hingga indikasi kuat praktik nepotisme mencuat ke permukaan, memicu desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengusut tuntas aktor di balik karut-marut pelaksanaan tersebut.
Pj Kepala Desa Sudimoro, Irsyad Sirajuddin B.M., S.E., M.E., menuai kritik pedas lantaran dinilai tidak menguasai detail krusial terkait validitas data peserta seleksi.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan kekurangan satu digit pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah satu peserta, Irsyad justru melempar tanggung jawab tersebut kepada pihak ketiga, yakni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) selaku penyelenggara Computer Assisted Test (CAT).
“Silakan konfirmasi ke Uinsa soal kekurangan satu digit NIK tersebut, bukan ke pihak Pemdes,” ujar Irsyad dengan nada mengelak saat ditemui media.
Ironisnya, meski menjabat sebagai Kasipem di Kantor Kecamatan Diwek, Irsyad mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai proses verifikasi administrasi. Ia berdalih bahwa seluruh mekanisme telah didelegasikan sepenuhnya kepada Panitia Seleksi (Pansel).
“Apa gunanya dibentuk panitia seleksi jika Pj Kepala Desa harus mengetahui semuanya? Kita bekerja sesuai porsi masing-masing,” cetusnya.
Sorotan paling tajam tertuju pada sosok perangkat desa terpilih. Irsyad membenarkan bahwa pihak yang dilantik merupakan anak kandung dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sudimoro. Fenomena ini memperkuat spekulasi adanya pengkondisian jabatan sejak tahap awal pendaftaran.
Terkait penggunaan ijazah Paket C oleh peserta terpilih serta dugaan kejanggalan dokumen lainnya, Irsyad kembali menegaskan bahwa hal tersebut adalah ranah Pansel. “Soal ijazah dan administrasi pendaftaran, silakan ke panitia. Saya hanya menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa,” tambahnya.
Kejanggalan tidak berhenti pada proses seleksi. Pelaksanaan pelantikan pun diwarnai isu bagi-bagi uang kepada tamu undangan. Irsyad secara tegas membantah adanya alokasi anggaran desa untuk uang saku tersebut.
Namun, pernyataan Pj Kades tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Berdasarkan penelusuran, sejumlah undangan mengaku menerima amplop berisi uang dengan besaran bervariatif, mulai dari Rp200.000.
Ketertutupan proses ini juga dirasakan oleh struktur tingkat bawah. Seorang ketua RT berinisial mengungkapkan bahwa banyak pengurus RT yang sengaja tidak diundang dalam prosesi pelantikan.
“Kami bahkan tidak tahu siapa yang dilantik. Baru tahu seminggu setelah acara. Ini sangat tertutup,” ungkapnya kecewa.
Menanggapi polemik yang kian memanas, Irsyad justru menantang pihak-pihak yang keberatan untuk melaporkan kasus ini ke jalur hukum. Ia mempersilakan masyarakat menggunakan kanal resmi seperti Lapor.go.id, Polres Jombang, maupun Kejaksaan Negeri Jombang.
“Silakan lapor ke kanal resmi jika merasa keberatan,” tantangnya.
Di sisi lain, warga Desa Sudimoro mendesak agar Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang tidak tinggal diam. Masyarakat menuntut investigasi menyeluruh untuk mengungkap aktor intelektual di balik carut-marutnya seleksi ini.
Tuntutan Warga adalah Audit Investigasi, memeriksa kembali seluruh berkas administrasi peserta seleksi.
Kedua Transparansi Anggaran, mengusut sumber dana uang saku yang dibagikan saat pelantikan.
Warga juga menuntut Uji Kompetensi Ulang. Artinya jika terbukti ada manipulasi, hasil seleksi harus dibatalkan demi hukum.
Selanjutnya adalah Penetapan Tersangka, APH diminta menyeret pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi.
Sikap lepas tangan otoritas desa di tengah bukti-bukti empiris yang muncul kian mempertebal urgensi intervensi hukum demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Jombang.












Komentar