oleh

Sejumlah Fraksi Di DPRD Beri Masukan Tingkatkan PAD

Jatimkita.com – Jombang, DPRD Kabupaten Jombang, pada Rabu (14/5/2025) menggelar sidang Paripurna terkait pertanggungjawaban APBD tahun 2024 oleh Pemkab Jombang dalam hal ini Bupati Warsubi.

Terkait dengan itu sejumlah fraksi DPRD Jombang memberikan masukan terhadap solusi dan alternatif peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan.

banner 2048X824

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atamji, dihadiri langsung Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin Yazid, jajaran Forkopimda dan jajaran Kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang.

Setelah dibuka Ketua DPRD Jombang, satu per satu fraksi menyampaikan pandangan umumnya.

Seperti fraksi Golkar yang disampaikan Andik Purnawan. Dia berpandangan, terkait pendapatan BUMD Perusahaan Daerah (PD) Pangklungan Wonosalam, yang mengalami penurunan target.

Capaian target 98,63 persen sehingga kurang dari capaian yang ditetapkan pada tahun 2024 sebesar Rp 101.046.746,34. Ini terlihat dari pendapatan bagi laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah atau penyertaan modal pada BUMD.

“Kondisi BUMD PD Panglungan Wonosalam butuh solusi dan insiatif agar tidak mengalami penurunan pendapatan,” tuturnya.

Ke depan, diharapkan dapat menggerakkan usaha yang berkolaborasi dengan masyarakat serta dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Perlu ada revitalisasi yang dilakukan. Misalnya, masih perlu dilakukan intensifikasi tanaman perkebunan dengan optimalisasi, seperti perawatan tanaman yang sudah ada, penggunaan teknologi pertanian dan perkebunan serta pengelolaan sumber daya alam yang efisien.

“Solusi usaha lain seperti pemberdayaan peternakan, perikanan dan konsep agrowisata yang dapat mendatangkan investor serta sumber daya manusia,” sarannya.

Kartiyono, dari Farksi PKB menyoroti carut marutnya nilai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024, mengakibatkan keresahan di masyarakat.

Menurutnya, ada banyak besaran pajak yang harus mereka bayarkan mengalami kenaikan, bahkan tidak lazim pada kenaikannya bahkan ratusan persen dari yang harus mereka bayar sebelumnya.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan, pemerintah boleh membuat target peningkatan dari sektor pajak namun tidak boleh menambah beban rakyat kecil, yang saat ini justru mengalami penurunan daya beli karena kesulitan ekonomi,” katanya.

Fraksi PKB, sebut Kartiyono, meminta ke pemerintah daerah untuk melakukan rekonstruksi ulang metode penentuan besaran Pajak PBB-P2. Khususnya terkait ketentuan nilai jual obyek pajak yang dirasakan oleh masyarakat terlalu mengada-ada, yang dampaknya sangat terasa bagi masyarakat.

“PKB medorong digitalisasi dalam pembayaran PBB-P2 serta peran aktif dalam sosialisasi tentang pembayaran PBB-P2,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Saiful, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi pencapaian penerimaan pendapatan retribusi daerah yang sangat tinggi, tetapi pencapaian ini tidak terlepas dari perubahan dari jasa layanan ke retribusi pelayanan kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, bahwa pelayanan kesehatan merupakan objek retribusi jasa umum.

“Meskipun begitu masih dapat di tingkatkan dengan melakukan intensifikasi penerimaan retribusi. Misalnya, dari retribusi perizinan tertentu dengan mempermudah perizinan dan pelayanan yang maksimal,” pungkasnya(WAG)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *