oleh

Perangkat Desa di Jombang Ikut Kampanye Pilkada, Warga Meminta Pelaku Disanksi

Darman (kiri) saat memakai kaos Warsa dan berpose dua jari sebagai simbol nomor urut Warsa. (Istimewa)

Jombang – Seorang oknum perangkat Desa di, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga terlibat dalam kampanye Pilkada dengan cara mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut dua, Warsubi – Salman (WarSa).

Diketahui, Perangkat Desa itu bernama Darman, dia menjabat sebagai kaur perencanaan Pemerintah Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

banner 2048X824

Informasi yang diperoleh media ini, Darman diduga menghadiri acara kegiatan pasar WarSa yang dihadiri calon bupati (cabup) Jombang Warsubi.

Bahkan, dia bukan hanya hadir, perangkat Desa ini juga ikut mengenakan kaos berwarna biru bertuliskan WarSa dan ikut berpose mengangkat dua jari saat foto bersama Warsubi.

Dikonfirmasi kebenaran hal itu, Kepala Desa Asemgede, Lastinah membenarkan bahwa dalam foto bersama paslon WarSa itu tersebut merupakan perangkat Desanya sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.

“Iya memang itu perangkat Desa saya mas. Itu bukan kaur keuangan tapi dia kaur perencanaan Desa,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu 16/10/2024.

Saat disinggung apakah memang Darman itu menjadi tim pemenangan paslon WarSa di Desa Asemgede, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti soal hal tersebut.

Namun yang jelas memang saat acara pasar WarSa itu, Darman sedang berada di lokasi.

Lastinah mengaku sebelumnya sudah memperingatkan Darman. Namun faktanya peringatan itu tidak difahami oleh Darman.

“Untuk itu saya gak tau, saya gak mengetahui apakah dia ini pengurus apa tidak. Tapi yang jelas sudah saya tegur dan orangnya bilang kalau ya paham katanya,” ujarnya.

Dan berdasarkan hasil keterangan yang ia dapat dari Darman, Lastinah menyebut bahwa kedatangan Darman ke acara pasar WarSa itu hanya untuk memastikan acara kampanye di Desanya itu berjalan lancar.

“Kalau pas saya tanya kemarin, sebagai perangkat desa dia ingin mengamankan kampanye tersebut itu. Dan kenapa dia pakai seragamnya 02, karena pas dia mau pulang itu sengaja diajak foto sama paslon, terus dikasi kaos sama disuruh memakai,” tuturnya.

Lastinah mengaku sempat menanyakan pada Darman bahwa posisi dia saat berfoto itu sebenarnya dilarang, mengingat dia adalah perangkat Desa.

“Ya kenapa sampean (kamu) lupa kalau menjadi perangkat, ya jawabnya seketika wong diajak foto sama paslon ya menghargai seperti itu. Iya itu pas ada bazar pasar murah itu,” kata Lastinah.

Sementara itu, Wardoyo warga Kecamatan Ngusikan, berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang, menindaklanjuti adanya keterlibatan perangkat Desa Asemgede yang terlibat kampanye paslon nomor dua.

“Ya sebenarnya itu tidak pantas dilakukan perangkat Desa, karena itu ada aturan yang tidak memperbolehkan perangkat Desa, Kades maupun ASN. Ya seharusya ya Bawaslu turun menangani ini, biar ada efek jera,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Radit warga Kecamatan Ngusikan lainnya. Ia pun menyebut bahwa tindakan perangkat Desa Asemgede yang ikut kampanye paslon tertentu merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan perangkat desa.

“Iya memang Darman itu perangkat Desa Asemgede. Kaur perencanaan. Dan semua orang di wilayah Ngusikan juga tau semua kalau pak Darman, itu masuk menjadi tim Warsubi. Dan Bu Kades juga sempat mengingatkan, tapi bandel dan resikonya siap nanggung katanya gitu,” tuturnya.

“Untuk itu ia berharap agar Bawaslu melakukan tindakan, karena seharusya perangkat Desa tidak boleh ikut kampanye paslon di pilkada Jombang, sehingga bisa ada efek jera bagi pelaku,” katanya.

Terpisah, Jagat Putradona, komisioner Bawaslu Jombang, bidang pencegahan, parmas dan humas, mengaku akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan keterlibatan perangkat Desa yang mengikuti kampanye paslon.

“Terkait dengan adanya informasi awal perangkat desa yang ikut dalam kampanye, Bawaslu akan melakukan penelusuran,” ujarnya.

Hal ini dilakukan berdasarkan dengan aturan yang ada. Yakni ketika adanya informasi awal Bawaslu akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran.

“Penelusuran ini untuk memastikan kejelasan terkait hal tersebut. Dengan cara kami akan melakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi dan pihak-pihak yang terkait,” tuturnya.

Dengan dilakukan penelusuran itu, sambung Jagat, maka Bawaslu akan menemukan titik terang, adanya dugaan peristiwa pelanggaran netralitas yang diatur dalam undang-undang.

“Di penelusuran itu akan ada jawaban apakah informasi awal tersebut, bisa ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa bila informasi yang ditelusuri itu memang benar adanya, maka pihak Bawaslu akan menindaklanjuti dengan melakukan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika memang benar adanya informasi itu, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang ada yakni undang-undang desa, jika memang pelanggarannya berkaitan dengan perundang-undangan lainnya yakni undang-undang pemilihan, jika memang ada keterlibatannya,” ujarnya.

“Di sini juga kita akan melihat apakah subjeknya memang masuk dalam pihak-pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *