BANYUWANGI – Tokoh masyarakat dan warga yang mendeklarasikan kelompoknya sebagai Forum Suara Banyuwangi (Forsuba) meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menindak tegas para pelaku mafia tanah di Kabupaten Banyuwangi.
Salah satu tokoh masyarakat, Amir Ma’ruf Khan menilai, ada dugaan keterlibatan penguasa yang berkolaborasi dengan pengusaha dalam praktik mafia tanah di Banyuwangi.
Hal tersebut membuat Forsuba melayangkan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Banyuwangi, gugatan itu dilayangkan oleh Drs. H.Abdillah dan terdaftar pada 31 Desember 2024 dengan nomor 236/Pdt.G/2024/PN Byw.
Data dari SIPP PN Banyuwangi menyebutkan tergugat adalah: Abdullah Azwar Anas Bupati Banyuwangi Mantan Bupati Banyuwangi, Mantan Menteri PAN – RB Republik Indonesia, Mahfoed Efendi , Aptnh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Djohan Soegondo Pimpinan PT Perkebunan Bumisari Maju Sukses, Eko Sutrisno SH,MH Ketua DPC Peradi Banyuwangi periode 2023 -2028.
Juga turut tergugat: Ir. Achmad Wahyudi, SH.MH mantan ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi periode 2000-2005, Menteri Dalam Negeri, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Mulyadi Kepala Desa Pakel, M. Joni Soebagio Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi periode 2009-2014, I Made Cahyana Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi periode 2009-2024, Ipuk Fiestiandani Bupati Banyuwangi / Ketua Tim Terpadu Pengananan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi, Menteri ATR/ Kepala BPN dan Gubernur Jawa Timur.
Dalam petitum gugatan itu, penggugat memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga dan tergugat empat terbukti secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu atau yang dipalsukan, menyalahgunakan kewenangan, melawan perintah atasan, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain sebagaimana pasal pasal 263 KUHP, pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12b ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Menyatakan bahwa HGU Nomor 00295, 00296 dan 00297 tanggal 12 September 2019 adalah sertifikat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana pasal 48 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selanjutnya, memerintahkan tergugat dua untuk segera mengosongkan tanah negara di Pakel yang dikuasai.
Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada penggugat sejumlah uang Rp. 30.700.000.000,- (tiga puluh milyar tujuh ratus juta rupiah).
Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga.
Memerintahkan turut tergugat satu, turut tergugat dua,turut tergugat tiga, turut tergugat empat, turut tergugat lima, turut tergugat enam dan turut tergugat tujuh, turut tergugat delapan dan turut tergugat sembilan tunduk dan patuh melaksanakan putusan.
Terakhir, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Adanya gugatan itu, Amir Ma’ruf Khan berharap, warga bisa memperoleh keadilan yang semestinya. Bagi dia negata tidak boleh kalah dengan para mafia tanah.
“Kami berharap negara tidak dikalahkan oleh pelaku mafia tanah yang selama ini di lindungi Timdu, perlu diketahui bersama bahwa kami ini masyarakat umum melalui Forsuba membantu negara yang tanahnya telah diserobot oleh perusahaan swasta,” katanya, Jumat (14/2/2025).
Amir Ma’ruf Khan juga membeber ada beberapa klaim data dan pernyataan pihaknya dan Forsuba melayangkan gugatan ke PN Banyuwangi. Ada 16 poin, yakni:
1. Tahun 2004 ada penetapan perda nomor 31 th 2004 menyatakan Desa Pakel masuk wilayah Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
2. Tahun 2013 Bupati BanyuwangI Abdullah Azwar Anas membuat surat yang menyatakan tanah bekas hutan Sengkan Kandang dan Keseran (wilayah tanah di Desa Pakel) seluas 1000 hektare masuk HGU PT Bumisari nomor 155/HGU/BPN/2004.
3. SK no.155/HGU /BPN/2004 menegaskan HGU PT Bumisari Nomor 8 Besa Bayu dan nomor 1 Desa Kluncing.
4. Surat Bupati Banyuwangi 2013 dijadikan PT Bumisari bukti sah untuk menguasai wilayah tanah Desa Pakel Kecamatan Licin.
5. Untuk menguatkan dalilnya PT Bumisari melakukan pemecahan HGU Nomor 8 menjadi HGU Nomor 00295,00296 dan 00297 Desa Banyuwangi.
6. Bahwa surat Bupati Banyuwangi 2013 dan HGU pemecahan tersebut telah digunakan oleh PT Bumisari melaporkan warga dan banyak yang sudah di penjara.
7. H. Joni wakil ketua DPRD Banyuwangi periode 2009-1019, sering menjelaskan bahwa hampir setiap tahun perusahaan perkebunan memperoleh bantuan dari pemerintah daerah sesuai keterangan H. Abdillah.
8. Bahkan H. Abdilah penggugat dilaporkan membuat berita bohong atas tindakan PMH oleh tergugat, berdasar putusan MA H. Abdillah penggugat diputus onslag atau lepas, artinya kasus ini bukan pidana melainkan perdata.
9. Untuk membuktikan bahwa kasus tanah Desa Pakel Kecamatan Licin adalah sengketa perdata, maka H. Abdillah melakukan gugatan.
10. Bahwa diduga surat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas tahun 2013 tersebut adalah surat Keterangan palsu, bertentangan dengan Perda tahun 2004 dan SK no.155/HGU/BPN/2004 yang membuat kegaduhan, keonaran, konflik sosial masyarakat kurang percaya terhadap penegak hukum di Desa Pakel Kecamatan Licin dan memenjarakan rakyat pakel dengan kriminalisasi.
11. H Abdillah selaku tokoh masyarakat di Banyuwangi dan ketua Forsuba pernah ditahan selama 14 bulan hanya karena dituduh membuat berita bohong.
12. Dari fakta persidangan jelasnya akan nampak, tokoh intelektual di balik kriminalisasi penahanan H. Abdillah oleh APH.
13. Berkaitan kasus dugaan penyerobotan tanah negara Desa Pakel Kecamatan Licin seluas 1.000 hektare ini ada 3 gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di antaranya tim terpadu penanganan konflik sosial yang didalamnya juga ada ketua PN Banyuwangi.
14. Adanya Nama ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi masuk melekat dalam surat keterangan Tim terpadu penanganan konflik sosial tgl 16 Agustus 2024 menjadi pertanyaan besar ada dugaan menggunakan jabatan dan kekuasaannya tidak pada tempatnya karena ketua pengadilan negeri Banyuwangi dalam SK no 188/93/KEP/429.011/2022 tentang tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi ketua pengadilan tidak tercantum atau tidak ada atau tidak masuk.
15. Keterlibatan ketua pengadilan negeri banyuwangi ikut bersama-sama tanda tangan surat tim terpadu penanganan konflik sosial sangat penuh pertanyaan karena dalam surat keterangan tersebut menerangkan adanya pemekaran wilayah desa segubang tahun 2015 hal ini telah di konfirmasi ke asisten pemerintahan Muhammad Yanuarto Brammuda tidak mengetahui di tahun 2015 ada pemekaran wilayah desa Segubang keterangan ini sama pengakuan Kabag hukum Aan Puji Kistanto.
16. Bukti perbedaan antara Timdu dan forpimda SK No. 188/93/KEP/429.011/2022 tentang tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi dan SK No. 188/491/KEP/492/011/2022 tentang Forum koordinasi pimpinan daerah Kab Banyuwangi dan forum koordinasi pimpinan Kecamatan Kab Banyuwangi, kalau saya saja masyarakat umum bisa paham dan mengerti perbedaan SK itu masak Timdu yang tertera dalam SK itu dan ketua pengadilan negeri Banyuwangi tidak paham hal itu semua, semoga ketua Pengadilan Negeri banyuwangi walaupun terlibat kabulkan surat permohonan ketua IWB (Budy Widiarto Arbain) bahwa 3. persidangan PMH di PN Banyuwangi disiarkan secara langsung, agar masyarakat umum juga bisa mengawal, mengetahui kebenarannya dan juga mengetahui di Kab Banyuwangi ada Desa Banyuwangi yang sampai saat ini masih tidak diketahui masyarakat umum tapi faktanya sudah ada penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektare.
Dimintai tanggapan perihal adanya gugatan itu, salah satu tergugat Abdullah Azwar Anas belum memberikan respon.
Komentar