JOMBANG – Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang beraroma aktikritik. Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri oleh Bupati Jombang.
Ironisnya, vonis pemecatan ini turun tak lama setelah S melayangkan kritik tajam terkait fasilitas sekolah yang tidak layak dan ketimpangan disiplin di internal instansinya.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026. Guru golongan III/b ini dituding melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan dakwaan mangkir mengajar selama 181 hari kerja sepanjang tahun 2025.
Keputusan Pemkab Jombang menuai tanda tanya besar setelah S membeberkan bukti-bukti administrasi yang kontradiktif. S membantah keras tuduhan bolos kerja dan menilai ada upaya sistematis untuk membungkam dirinya.
“Secara logika birokrasi, ini sangat janggal. Tunjangan Profesi Guru (TPG) saya cair sepenuhnya dari Juli hingga Desember 2025. Syarat mutlak pencairan TPG adalah pemenuhan beban kerja dan kehadiran aktif yang diverifikasi melalui sistem Dapodik. Bagaimana mungkin saya disebut mangkir 181 hari tapi hak profesional saya tetap dibayarkan negara?” ujar S dengan nada getir, Senin (27/4/2026).
S menegaskan bahwa selama tahun 2025, mekanisme absensi di sekolahnya masih menggunakan sistem manual. Ia menduga data absensi tersebut dimanipulasi setelah dirinya mengirimkan video kritik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang. Video tersebut menyoal sarana prasarana sekolah yang terbengkalai serta adanya perlakuan istimewa terhadap guru-guru tertentu yang jarang hadir namun tidak disanksi.
Proses pemeriksaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga dianggap cacat prosedur. S mengklaim telah menghadirkan rekan sejawat sebagai saksi kunci yang melihat keberadaannya di sekolah setiap hari, namun kesaksian tersebut diduga diabaikan oleh tim pemeriksa.
S juga menyinggung adanya lonjakan sanksi yang tidak sesuai dengan tahapan pembinaan ASN. Berdasarkan regulasi, sanksi disiplin seharusnya bersifat berjenjang:
1. Teguran Lisan
2. Teguran Tertulis
3. Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis
4. Sanksi Berat (Penurunan pangkat hingga pemberhentian)
“Saya tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis sebelumnya. Proses ini tiba-tiba melompat langsung ke pemecatan. Ini jelas bukan pembinaan, melainkan penyingkiran terhadap guru yang dianggap terlalu berisik,” tegasnya.
Sikap tertutup ditunjukkan oleh otoritas terkait. Kepala Sekolah tempat S bertugas enggan memberikan penjelasan mendetail dan hanya berlindung di balik narasi regulasi.
“Ya benar, karena alpanya melebihi batas dari aturan. Teknisnya silakan ke Dinas Pendidikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Setali tiga uang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun permohonan wawancara tatap muka tidak mendapatkan respons resmi.
Dampak dari keputusan ini tidak hanya memutus mata pencaharian S, tetapi juga memberikan beban psikologis berat bagi istri dan kedua anaknya. Namun, S menyatakan tidak akan mundur.
Dalam waktu dekat, S didampingi kuasa hukum berencana mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) di Jakarta. Jika tidak membuahkan hasil, jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh untuk menguji keabsahan SK Bupati tersebut.










Komentar