JOMBANG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil yang menyeret seorang kepala desa (kades) berinisial SAS di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, resmi bergulir ke ranah hukum.
Sutarji, warga Desa Bakalan, melaporkan Kades Plosokerep berinisial SAS. ke Polres Jombang pada Minggu (21/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah korban merasa ditipu karena mobil Honda Brio tahun 2017 miliknya tak kunjung dikembalikan oleh sang Kades. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 80 juta.
Berdasarkan keterangan korban, persoalan ini bermula pada 12 Maret 2026. Saat itu, Sutarji meminta bantuan kepada SAS selaku Kades Plosokerep untuk menyelesaikan suatu urusan. Sebagai bentuk komitmen, mobil milik Sutarji dijadikan jaminan dalam penyelesaian perkara tersebut.
Setelah urusan tersebut selesai, Sutarji berniat mengambil kembali mobilnya. Ia mendatangi rumah sang Kades dengan membawa uang Rp 20 juta sebagai ungkapan terima kasih. Namun, upaya tersebut gagal. Kades menolak mengembalikan mobil dengan alasan kendaraan tersebut sedang berada di wilayah Kediri.
Persoalan terus berlanjut pada 25 Mei 2026. Oknum Kades kembali meminta uang kepada Sutarji sebesar Rp 5 juta dengan alasan yang kurang jelas.
Demi mendapatkan mobilnya kembali, Sutarji datang ke rumah Kades dengan membawa uang tunai Rp 30 juta. Dari jumlah tersebut, Kades hanya mengambil Rp 5 juta dan berjanji akan mengembalikan mobil korban pada awal Juni 2026.
Namun hingga pertengahan Juni, janji itu tidak pernah ditepati. Sutarji bahkan mengaku bahwa anaknya sempat mendapatkan intimidasi dari pihak Kades. Karena tidak ada iktikad baik, Sutarji akhirnya memilih jalur hukum.
“Sampai hari ini, saya menyatakan mobil itu dibawa Pak Syahbiyan. Yang jelas mobil belum dikembalikan,” ujar Sutarji saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (22/6/2026).
Sutarji juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui keberadaan mobilnya, termasuk istri dari terlapor.
Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggelapan tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
“Iya benar, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Dimas saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026).
Di sisi lain, jurnalis telah berupaya meminta konfirmasi dan perimbangan berita dari pihak terlapor. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Plosokerep, SAS belum memberikan respons. Saat jurnalis mendatangi Kantor Desa Plosokerep, yang bersangkutan juga sedang tidak berada di tempat.













Komentar