oleh

Aroma Kecurangan Pengisian Perangkat Desa, Pakar Hukum Desak DPRD Panggil Paksa Para Pihak

JOMBANG – Carut-marut proses seleksi perangkat Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, yang diwarnai dugaan manipulasi NIK dan nepotisme, mendapat sorotan tajam dari pakar hukum di Jombang, Solikin Ruslie.

Ia menegaskan bahwa indikasi kecurangan dalam pengisian jabatan di tingkat desa bukan lagi rahasia umum, namun harus ditindak tegas secara politik maupun hukum.

banner 2048X824

Menanggapi polemik yang kian memanas, Solikin Ruslie meminta DPRD Kabupaten Jombang untuk tidak pasif.

Menurutnya, informasi yang telah beredar luas di media massa sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar pemanggilan para pihak terkait, mulai dari Panitia Seleksi (Pansel), Camat Megaluh, hingga pihak universitas penyelenggara CAT.

“Membaca komentar DPRD, seharusnya mereka tidak perlu menunggu laporan resmi. Berita yang ada bisa dijadikan acuan untuk memanggil para pihak. Jika terbukti ada kecurangan atau proses yang tidak prosedural, maka hasilnya harus dibatalkan dan ujian diulang,” tegas Solikin saat dikonfirmasi, Jumat (27/03/2026).

Secara politik, Solikin menekankan bahwa DPRD memiliki wewenang penuh untuk merekomendasikan pembatalan atau pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan jika ditemukan bukti kuat adanya penyelewengan dalam proses penjaringan.

Dari perspektif legalitas, Solikin menilai jika rentetan kejanggalan seperti dugaan manipulasi satu digit NIK peserta dan dominasi BPD yang melampaui kewenangan Kepala Desa terbukti benar, maka produk hukum dari seleksi tersebut otomatis gugur.

“Dalam perspektif hukum, jika prosesnya sudah cacat, maka hasilnya batal demi hukum,” ujarnya.

Ia memaparkan dua jalur konstitusional untuk membatalkan hasil seleksi yang bermasalah tersebut.

Pertama Otoritas Kepala Desa, Kepala Desa/Pj Kepala Desa memiliki wewenang untuk membatalkan hasil seleksi secara mandiri jika menyadari adanya kesalahan prosedur sebelum pelantikan dilakukan.

Kedua, Jalur PTUN, Para calon perangkat desa yang merasa dirugikan akibat praktik kongkalikong dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Calon yang tidak lolos dan merasa hak konstitusionalnya dirugikan bisa menggugat melalui PTUN untuk meminta pembatalan hasil seleksi tersebut,” tambah Solikin.

Kritik tajam pakar hukum ini kontras dengan sikap Ketua Pansel, Salim Ashar, yang sebelumnya justru memberikan respons satir dan terkesan meremehkan saat dikonfirmasi mengenai kejanggalan nilai dan ijazah paket C salah satu kandidat.

“Menarik, jenius. Berita bagus ini, luar biasa,” tulis Salim melalui pesan singkat, sembari menghindari wawancara mendalam dengan alasan mencari takjil.

Di sisi lain, Sekdakab Jombang Agus Purnomo telah melempar bola panas ini kepada pihak kecamatan.

Ia menegaskan Camat bertanggung jawab penuh melakukan koreksi prosedur sebelum mengeluarkan rekomendasi pelantikan.

Hingga berita ini diturunkan, DPMD, Camat hingga Pj Kepala Desa masih bungkam saat dikonfirmasi perihal dugaan kecurangan ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed