oleh

Apresi Minta Penghapusan BPHTB untuk MBR, Ke DPRD

Jatimkita.com – Jombang, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apresi) mendatangi kantor DPRD Jombang Kamis (19/6). Tujuan mereka mendatangi gedung DPRD Jombang itu, meminta agar ada kebijakan penghapusan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Komisi B DPRD Jombang juga mengundang Bapenda dan Bagian Hukum Setdakab Jombang untuk membahas permasalahan tersebut. “RDP (rapat dengar pendapat) kali ini kami bersama dengan Apresi dan Bapenda Jombang,” ujar Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani saat dikonfirmasi.

banner 2048X824

Dirinya menyebutkan, Apresi berkeinginan BPHTB untuk MBR di Kabupaten Jombang ini bisa disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Diaturan itu disampaikan yang menjadi MBR merupakan masyarakat yang berpenghasilan Rp 8,5 juta yang belum menikah dan 10 juta yang sudah menikah,” katanya. Dirinya menyebutkan, dari hasil RDP tersebut, ternyata Jombang saat ini sedang menggodok Perbup (perbup) terkait hal tersebut.

“Informasi saat ini sudah dibagian hukum. Jadi ini masih menunggu revisi Perbup,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Apresi Hasan Samsul Arifin mengungkapkan, hasil RDP ini sudah ada dua kesepakatan. Pertama terkiat dengan BPHTB dan MBR ditentukan untuk suami istri berpenghasilan 10 juta.

“Tadi sudah ada kesepakatan. Saat ini masih menunggu Perbupnya,” ungkapnya. Setelah perbup tersebut disahkan. Informasi yang dirinya dapat awal Juli ini perbup tersebut sudah selesai dibahas oleh pemkab.

“Jadi setelah Juli nanti bisa dijalankan sesuai kesepakatan MBR untuk penghabusan BPHTB sebesar Rp 10 juta untuk suami istri,” pungkasnya.(WAG)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *