oleh

Dinsos Jombang Ungkap Tabir Pencoretan PKH Warga Barongsawahan

Jatimkita.com – Jombang , Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang mengungkap tabir proses perubahan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menimpa warga berinisial AL diajukan oleh Pemerintah Desa Barongsawahan.

Dinsos menyebut seluruh berkas usulan berasal dari desa, sedangkan pihaknya hanya meneruskan data tersebut ke Kementerian Sosial (Kemensos) setelah dinyatakan lengkap.

banner 2048X824

Kepala Dinsos Jombang melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Dheny Widiastiti, SE., M.Si., mengatakan pihaknya telah menelusuri kronologi kasus tersebut bersama Pendamping PKH.

“Pendamping sudah ke PKM. Kami juga memperjelas kronologi. Pengajuan semuanya dari desa dan setelah datanya lengkap baru kami upload ke Kemensos,” kata Dheny saat dikonfirmasi Rabu (1/7/2026).

Menurut Dheny, berdasarkan hasil pengecekan, AL saat ini masih masuk kategori Desil 3 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Secara aturan Kemensos, penerima PKH berasal dari kelompok Desil 1 hingga Desil 4 sehingga AL dinilai masih memenuhi kriteria.

“AL masih masuk Desil 3 dan secara aturan masih layak. Namun keputusan usulan dari desa menjadi dasar dalam proses tersebut,” ujarnya.

Dheny juga mengungkapkan, saat dilakukan konfirmasi kepada operator Desa Barongsawahan, pihak desa tetap berpendapat bahwa AL dianggap sudah tidak layak menerima bantuan.

Ia menyebut terdapat dugaan adanya motif tertentu dalam perubahan status penerima bantuan tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, Dinsos berencana memfasilitasi mediasi antara AL dengan Pemerintah Desa Barongsawahan. Meski demikian, hasil mediasi belum tentu membuat AL kembali menjadi penerima PKH karena kewenangan penetapan berada di Kemensos.

“Dinsos akan memfasilitasi mediasi antara desa dengan AL. Namun belum tentu yang bersangkutan bisa langsung mendapatkan kembali haknya sebagai penerima PKH,” jelasnya.

Dheny menambahkan, dalam aplikasi Kemensos terdapat dokumen yang diunggah sebagai dasar usulan perubahan status AL. Dokumen tersebut berupa surat keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan AL tidak lagi layak menerima bantuan dan ditandatangani oleh kepala desa.

“Di aplikasi Kemensos ada surat keterangan yang diunggah dari desa dan ditandatangani kepala desa sebagai dasar usulan bahwa yang bersangkutan tidak layak menerima bantuan,” katanya.

Sebelumnya, AL telah beberapa kali mendatangi Dinsos Jombang untuk mengadukan persoalan tersebut, termasuk melalui layanan SP4N-LAPOR!. Dari hasil penelusuran internal, Dinsos menyatakan proses usulan yang masuk berasal dari pemerintah desa.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Barongsawahan terkait penjelasan maupun alasan pengajuan perubahan status penerima PKH atas nama AL.(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *