
Jombang, jatimkita.com – Kasus dugaan malpraktik berujung kematian menimpa Anik Sri Wardani (45) warga Dusun Kedunglo, Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Suami korban Basuni (53) mengatakan, peristiwa bermula saat Anik sedang mengalami sakit stroke dan dibawah ke salah satu dokter berinisial AA di Kabupaten Jombang pada Jumat (29/12/2023).
Namun, setelah sampai dilokasi praktik yang tak lain adalah rumahnya, dokter tersebut melakukan tindakan akupuntur.
“Setelah dilakukan akupuntur oleh dokter, malah pasien mengalami pendarahan di bagian yang ditusuk jarum,” terangnya.
Basuni menyebut, pendarahan terjadi di bagian mulut dan bawah dagu. “Saat itu disarankan oleh dokternya untuk dikompres air dingin namun pendarahan tak kunjung selesai,” lanjutnya.
Melihat pendarahan yang tak kunjung berhenti, akhirnya Basuni membawa isterinya ke RSK Mojowarno.
Lagi-lagi keberuntungan tidak berpihak ke keluarga Basuni, bagaimana tidak, dengan diagnosa pendarahan akibat akupuntur yang diduga dilakukan oknum dokter tersebut, berdampak pada prmbiayaan pasien yang tidak bisa dicover oleh BPJS.
“Sempat dirawat di RSK Mojowarno selama satu minggu dan belum juga sembuh,” ungkapnya.
Merasa dirugikan dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum dokter berinisial AA itu, akhirnya Basuni melaporkannya ke polisi pada Sabtu (30/12/2023), dengan Nomor LP/B/332/XII/2023/SPKT/POLRES JOMBANG/JAWA TIMUR.
Kuasa hukum Basuni, Edi Haryanto mengungkapkan, pihaknya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Polres Jombang.
“Korban meninggal dunia, dugaanya malpraktik yang dilakukan oleh oknum dokter,” ujar Edi saat diwawancarai, Kamis (25/4/2024).
Edi mengatakan, somasi sudah dilakukan kepada oknun dokter berinisial AA yang diduga melakukan malpraktik.
“Sudah dilakukan somasi kepada oknum dokter, apabila jalan buntu ya kita tempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya.