Hukum Kriminal

Polres Jombang Ringkus 4 Pengedar Upal, Barang Bukti 1 M

Jatimkita.com – Jombang, Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) yang berada di wilayah hukumnya. Milyaran rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu dan empat tersangka berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari seorang pedagang daging sapi mendapatkan pembayaran dari IR, warga asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, dengan nominal Rp5,5 juta. Saat diterima, pedagang baru menyadari didalamnya dioplos dengan upal Rp1,8 juta.

“Korban lapor ke polres dan kita lakukan penyelidikan, pada 9 Mei 2024 lalu. Alhasil, dari rumah IR kita sita upal sebesar Rp16,5 juta,” ucapnya saat pers rilis, Rabu 23/05/24.

Dari penangkapan tersangka IR, lanjut Sukaca, dilakukan pemeriksaan dan mendapati ada dua temannya yang ikut terlibat yakni SW, warga Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto dan S, warga Kecamatan Driyorejo, Gresik.

“Keduanya kita pancing dan akhirnya muncul dan kita tangkap di alun-alun Mojoagung. Di rumah keduanya kita temukan upal Rp33,7 jura,” tuturnya.

Kepada petugas, tiga tersangka mengaku bahwa upal tersebut didapatkan dari seorang inisial B asal Jawa Tengah. Tak ingin kehilangan buruannya, polisi melakukan koordinasi dengan Polres di Jateng.

“Hasilnya, di rumah B kami menyita upal satu miliar seratus empat puluh juta rupiah. Saat ini empat tersangka sudah kita tahan. Kita terus melakukan pengembangan,” terang Sukaca.

Ditegaskan, bahwa tiga tersangka dari Jombang ini mendapatkan upal sebesar Rp70 juta. Dari jumlah itu, upal Rp50,2 juta belum diedarkan. Sedangkan sisanya Rp19,8 juta masih beredar di masyarakat.

Selain menangkap empat tersangka dan upal Rp1 miliar lebih, pihaknya juga menyita dua unit Hp, lampu sinar ultraviolet, serta tas warna hitam.

“Empat tersangka kami jerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maskimal Rp50 miliar,” pungkas Sukaca.(WAG)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *