Jatimkita.com – Jombang, Pemerintah Kabupaten Jombang mengumumkan serangkaian kebijakan pajak baru yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi warga berpenghasilan rendah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta sejalan dengan semangat keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap rakyat.
Dalam siaran pers yang disampaikan di Gedung DPRD Jombang usai Rapat Paripurna pada Senin (11/8/2025) siang, Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pendataan ulang pajak yang sedang dilakukan bukan untuk menambah beban, melainkan untuk memastikan pengenaan pajak yang adil dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Saya memahami, urusan pajak sering kali menjadi beban pikiran, apalagi bagi warga dengan penghasilan rendah. Karena itu, kami hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat,” ujar Bupati Warsubi.
Beberapa kebijakan konkret yang ditetapkan untuk meringankan beban pajak masyarakat meliputi:
Pembebasan BPHTB: Pemerintah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
Penghapusan Denda Pajak: Denda pajak akan dihapus mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan bagi warga untuk menunaikan kewajiban tanpa biaya tambahan.
Diskon BPHTB: Diberikan diskon hingga 35% untuk BPHTB pada semua jenis transaksi sebagai bentuk stimulus agar pembayaran pajak lebih ringan.
Bupati Warsubi juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam menanggapi keberatan masyarakat. “Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” tambahnya.
“Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri Dan Kementerian Keuangan. Beberapa pasal memang harus disesuaikan sebagaimana diatur dalam pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, serta pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Jika Bupati tidak melakukan perubahan sebagaimana hasil evaluasi dan surat pemberitahuan, bupati akan mendapatkan sanksi”, tuturnya
Bupati juga dengan tegas memerintahkan Bapenda Jombang untuk mengawal kebijakan ini di lapangan. “Dan saya pastikan, dalam revisi peraturan daerah yang akan datang, tidak akan ada kenaikan pajak apapun pada tahun 2026. Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat”, tandas Bupati Warsubi.
”Prinsip Kami sederhana: Keadilan, Kesetaraan, Kepastian Hukum, Efisiensi, Keterbukaan, dan Netralitas. Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat”, tambahnya.
“Mari kita bangun Jombang dengan semangat gotong royong. Pajak yang kita bayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat bagi seluruh Masyarakat”, pungkasnya.
Siaran pers yang dihadiri sejumlah media ini, disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S,Ag., M.Pd, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji, S. Ag, dan Kepala Bapenda Jombang Hartono, S.Sos., M.M.(WAG).
Komentar