Jatimkita.com – Jombang, Diskominfo Kabupaten Jombang ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal pada event Jombang Fest 2024 yang diselenggarakan tanggal 14 sampai 23 Oktober 2024 di alun-alun Jombang.
Kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal ini menggunakan anggaran DBHCHT tahun 2024, kegiatan ini bertujuan unruk menyampaikan sosialisasi gempur rokok ilegal di arena Jombang Festival 2024 yang bertempat di alun-alun Jombang. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan serta pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal di Kabupaten Jombang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan komunikasi Publik, Astika Cendhana Wangi berkata, “Saya berharap sosialisasi ini tidak hanya berhenti disini,namun disampaikan ke tetangga, saudara, teman yang lain agar semua tau dan paham, mari kita cegah rokok illegal, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat dengan harapan bahwa tidak ada lagi rokok ilegal atau tidak berpita beredar lagi di kabupaten jombang,” jelasnya.
Diselenggarakannya sosialisaasi gempur rokok illegal di acara Jombang Fest ini, agar semua pengunjung yang didominani Masyarakat Kabupaten Jombang juga tahu dan paham tentang rokok illegal.
Dasar Hukum Kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.
Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, bea cukai dan Diskominfo Jombang juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini. Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai.
“Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya.
“Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” pungkasnya(WAG)
Komentar