JOMBANG – Integritas proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Jombang tengah berada di titik nadir. Mencuatnya kabar kelulusan anak Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penjaringan perangkat desa memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Jombang. Praktik ini diduga kuat sarat akan rekayasa dan konspirasi terselubung.
Anggota DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja.
Ia menuntut transparansi mutlak dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
Politisi PKB tersebut menyoroti adanya potensi maladministrasi dan pelanggaran moral dalam proses seleksi.
Menurutnya, kejujuran dari Ketua BPD, Penjabat (Pj) Kepala Desa, Panitia Seleksi, hingga Camat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
“Semua proses seleksi harus dijalankan secara fair dan sportif. Kita tidak boleh mengelola negara ini dengan cara-cara curang. Jika ada persoalan administrasi yang meragukan atau kesalahan fatal, itu harus dibuka agar semuanya terang benderang,” tegas Kartiyono, Selasa (17/02/2026).
Ia juga menyoroti keterlibatan perguruan tinggi sebagai mitra penguji. Kartiyono mendesak adanya konfirmasi ilmiah atas hasil ujian tersebut. Jika hasil seleksi dianggap tidak masuk akal secara logika publik, maka indikasi rekayasa harus segera dibawa ke jalur hukum.
Lebih lanjut, DPRD Jombang menginstruksikan pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dicurangi untuk tidak ragu menempuh jalur pidana.
Ia menilai tindakan curang dalam birokrasi merupakan perbuatan melawan hukum yang serius.
Kartiyono menyarankan pelapor untuk segera melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) guna menyusun laporan resmi.
DPRD Jombang juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, didorong untuk proaktif melakukan penyelidikan tanpa menunggu bola.
“Jika dugaan konspirasi itu kuat, segera buat laporan. DPRD siap mengawal kasus ini. Negara tidak boleh dikelola dengan dusta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, proses penjaringan calon perangkat Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, menuai pro dan kontra.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa terdapat kekurangan satu angka dalam administrasi NIK salah satu peserta. Ia juga menyebut pihak kecamatan sudah mengetahui nilai Computer Assisted Test (CAT) dari Unesa sebelum panitia desa menerimanya.
“NIK salah satu peserta perangkat desa kurang satu angka, dan panitia belum tahu hasil CAT, pihak kecamatan sudah mengetahui,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, saat dikonfirmasi kepada staf Uinsa mengenai adanya peserta yang tidak bisa login saat tes, pihak Uinsa menjawab terjadi kesalahan input data.
“Ada yang membantu konfirmasi ke Uinsa kenapa salah satu peserta seleksi perangkat desa bermasalah saat login tidak sesuai KTP, sama Uinsa dijawab desa salah input data,” tuturnya.
Pihak desa diduga memberikan data KTP ke Uinsa tanpa menyertakan salah satu angka. Belum diketahui apakah hal tersebut disengaja atau tidak, namun fakta itu muncul saat pelaksanaan CAT.
Akhirnya, ada pihak yang mempertanyakan kesalahan NIK tersebut. Panitia sempat menghampiri namun hanya terdiam, sementara panitia lain mengecek melalui ponsel. Ternyata NIK peserta tersebut dimasukkan tanpa angka “2”, meski nama yang tertera sudah sesuai KTP.
“Ada dugaan kesengajaan yang kuat data salah satu peserta tidak dimasukkan dengan lengkap,” lanjut narasumber tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, hasil nilai seleksi adalah sebagai berikut: Haryo Suhendra (82), Johan Vidianto (78), Irma Kurniawati Abidin (77), dan Joko Susanto (66).
“Masyarakat kaget pak dengan informasi yang berkembang dengan valid tersebut. Kami menyoroti hasil tes salah satu calon perangkat desa yang dianggap tidak wajar. Hasil tes salah satu calon dari keempat tes yang dilakukan menunjukkan nilai 82. Ini saya rasa tidak masuk akal. Dan yang saya sayangkan lagi, ketua panitia penjaringan yang membentuk Timsel ini bukan Pj Kades, melainkan BPD, dan salah satu peserta ini adalah anak Ketua BPD,” jelasnya.
Padahal, menurutnya, materi soal ujian tergolong sulit, termasuk adanya istilah-istilah bahasa yang jarang terdengar di bangku kuliah, serta sekitar tujuh soal psikotes yang membutuhkan penalaran tinggi. Muncul dugaan dan indikasi adanya kerja sama antara Ketua BPD dan pihak Camat.
Narasumber menambahkan, terdapat informasi bahwa internal kecamatan sudah mengetahui hasil tes perangkat desa sebelum panitia tingkat desa mengetahuinya.
“Warga menduga ada permainan dan transaksional yang terselubung dalam seleksi perangkat desa tersebut, karena yang dilantik anak ketua BPD yang sangat akrab dengan pihak kecamatan,” imbuhnya.
Padahal berdasarkan regulasi, seluruh pelaksanaan seleksi perangkat desa merupakan tanggung jawab kepala desa, mulai dari pembentukan panitia hingga penentuan Tim Seleksi (Timsel).
Salim Ashar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai pelantikan anak Ketua BPD yang berijazah Kejar Paket C, hanya memberikan jawaban singkat. “Menarik-menarik, jenius, berita bagus ini, luar biasa,” tulisnya.
Bahkan, ketika ketua panitia ditanya mengenai kemampuan peserta berijazah Paket C dalam menyelesaikan tes CAT di Uinsa, ia enggan memberikan jawaban mendalam.
“Saya tak cari takjil dahulu ya, ditunggu anak istri. Nanti malam saja setelah mengimami tarawih longgar jika mau wawancara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Kecamatan Megaluh belum membuahkan hasil. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh. (Redaksi)








Komentar