oleh

DPMPTSP Lakukan Sosialisasi Penguatan Iklim Dan Penanaman Modal Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Jatimkita.com – Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berperan meningkatkan investasi merupakan salah satu motor penggerak utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif, diperlukan upaya terpadu berupa promosi peluang investasi, sosialisasi kebijakan, serta fasilitasi informasi yang komprehensif bagi pelaku usaha, investor, dan pemangku kepentingan terkait.

Sejalan dengan amanat Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal, khususnya Pasal 16 yang menyebutkan bahwa salah satu bentuk kegiatan promosi penanaman modal adalah penyelenggaraan seminar, maka Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bermaksud menyelenggarakan Seminar Penanaman Modal.

banner 2048X824

Plt Kepala Dinas DPMPTSP Joko Triono mengatakan, menjadi sarana strategis untuk menyampaikan informasi terkini mengenai kebijakan, potensi, dan peluang penanaman modal di Kabupaten Jombang, Menjadi wadah diskusi dan pertukaran gagasan antara pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan calon investor. Membangun jejaring kerja sama investasi yang produktif dan berkelanjutan.

“Kita sebisa mungkin untuk menyampaikan kebijakan, peluang dan potensi yang ada di kabupaten Jombang,”.

Dengan demikian, penanaman modal ini tidak hanya menjadi ajang promosi, tetapi juga sebagai forum membangun sinergi dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui sektor-sektor unggulan Kabupaten Jombang.

Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal;

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah;

Peraturan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu;

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata CaraPromosi Penanaman Modal;

Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 1 Tahun 2022 tentangTata Cara Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecildan Menengah di Daerah;

Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok danFungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Jombang;

Plt DPMPTSP Joko menjelaskan, memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan mengenai perkembangan kebijakan penanaman modal dan peluang investasi di Kabupaten Jombang, jelasnya.

“Kita memberikan pemahaman terhadap semua pelaku usaha di wilayah Jombang,”.

Lanjut Joko, Meningkatkan kapasitas perangkat daerah dan pelaku usaha dalam memahami regulasi terbaru (PP 28/2025, OSS-RBA, PBGSLF, insentif PM).

Menyampaikan kondisi ekonomi dan investasi Kabupaten Jombang serta kebutuhan investasi ke depan.

Mempromosikan potensi dan peluang investasi daerah.

Menguatkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan asosiasi bisnis.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 peserta, antara lain Pelaku usaha PMA dan PMDN.

Asosiasi bisnis, UMKM, dan lainnya.

“Perangkat daerah terkait ekonomi, investasi, perizinan, infrastruktur, pertanian, perdagangan, tenaga kerja, dan lainnya,”.(WAG)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *