oleh

Praktisi Hukum Soroti Proyek Atap Puskesmas Brambang Jombang, Papan Proyek Tak Ada dan Pekerja Tanpa APD Proyek

Jatimkita.com – Jombang, Proye rehabilitasi atap gedung Puskesmas Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan. Tak hanya papan informasi proyek yang tidak ditemukan di lokasi, sejumlah pekerja juga terlihat beraktivitas tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran publik hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Terlebih, pekerjaan berlangsung di fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap hari digunakan masyarakat.

banner 2048X824

Praktisi hukum Syarahuddin yang akrab disapa Bang Reza menilai, aspek kepatuhan terhadap regulasi dalam proyek tersebut perlu ditelusuri. Mulai dari keterbukaan informasi, tanggung jawab pelaksana pekerjaan, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.

“Kajian hukum diperlukan untuk memastikan kewajiban keterbukaan informasi, tanggung jawab pelaksana pekerjaan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan,” ujar Bang Reza kepada wartawan Kamis (29/10).

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, informasi proyek menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui kegiatan pembangunan atau rehabilitasi yang menggunakan anggaran publik.

Informasi yang umumnya dicantumkan meliputi nama kegiatan, nilai anggaran, sumber pendanaan, identitas penyedia jasa, serta jangka waktu pelaksanaan.

Meski demikian, Bang Reza menegaskan, ada atau tidaknya pelanggaran harus ditelaah berdasarkan jenis pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, penjelasan dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek tersebut telah memenuhi kewajiban administrasi dan keterbukaan informasi,” ungkapnya.

Selain persoalan transparansi, penerapan K3 juga menjadi sorotan. Rehabilitasi atap memiliki risiko kecelakaan kerja, terutama jika pekerja melakukan aktivitas di ketinggian tanpa perlindungan yang memadai.

Penggunaan APD dan penerapan prosedur keselamatan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan selama pekerjaan berlangsung. Sebab, keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan proyek fisik, terlebih di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Penggunaan APD dan penerapan prosedur keselamatan menjadi bagian penting yang perlu dipastikan selama pekerjaan berlangsung,” katanya.

Menurutnya, tanggung jawab penyedia jasa, pelaksana pekerjaan, serta pihak yang bertugas melakukan pengawasan juga perlu ditelusuri sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat sendiri memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek rehabilitasi atap Puskesmas Brambang.

“Penjelasan itu mencakup nilai anggaran, sumber pendanaan, identitas penyedia jasa, durasi pengerjaan, serta mekanisme pengawasan dan penerapan K3 di lapangan,” pungkasnya.

Klarifikasi dari instansi terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh sekaligus memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(WAG)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *