Jatimkita.com – Jombang, Upaya memberikan kepastian hasil pengukuran sekaligus memperkuat perlindungan konsumen terus dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang. Melalui Bidang Kemetrologian, Disdagrin melaksanakan pemantauan penggunaan timbangan pada PT Pos Indonesia dan jasa ekspedisi lainnya di wilayah Kabupaten Jombang pada 1–9 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Bidang Kemetrologian yang terdiri dari Kepala Bidang Kemetrologian. Pemantauan menyasar kurang lebih 10 jasa ekspedisi, termasuk PT Pos Indonesia, serta agen pengiriman barang yang menggunakan timbangan untuk menentukan berat barang kiriman.
Timbangan memiliki peran penting dalam layanan jasa pengiriman karena hasil pengukuran berat menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran biaya yang harus dibayarkan konsumen. Karena itu, penggunaan timbangan perlu memenuhi ketentuan kemetrologian legal agar hasil pengukuran dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap timbangan yang digunakan jasa ekspedisi. Pemeriksaan antara lain mencakup kondisi fisik, fungsi, serta kesesuaian penggunaan alat ukur dengan ketentuan kemetrologian yang berlaku. Dari pemantauan yang telah dilakukan, ditemukan 11 unit timbangan yang tidak bertanda tera sah dan hasil pengujiannya menyimpang di luar batas kesalahan yang diizinkan.
Selain pemeriksaan dan pengujian, petugas juga melakukan pendataan serta memberikan penyuluhan secara langsung kepada pengelola atau penanggung jawab di lokasi usaha. Penyuluhan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan alat ukur yang benar dan tertib kemetrologian.
Dalam pelaksanaannya, tim masih menghadapi kendala karena belum dapat menemui pemilik usaha secara langsung sebagai sasaran penyuluhan. Untuk itu, pendataan dan penyuluhan dilakukan kepada pengelola atau penanggung jawab yang berada di tempat. Kegiatan pemantauan sendiri masih berlangsung dan secara bertahap menyasar jasa ekspedisi serta agen pengiriman barang di wilayah Kabupaten Jombang yang menggunakan timbangan.
Kepala Bidang Kemetrologian Disdagrin Jombang Hery Widyanto mengatakan, bahwa timbangan yang digunakan untuk menentukan besaran biaya dalam transaksi perdagangan merupakan alat ukur yang wajib ditera atau ditera ulang. Ia juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan masa berlaku tera ulang, Katanya pada (1/10/2026).
“Tera ulang saat ini sudah gratis, tidak ada retribusi sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Kemetrologian pada Disdagrin dengan cara datang dan membawa alat ukur/timbangan ke kantor untuk diuji dan ditera. Jangan lupa jangka waktu tera ulang timbangan adalah 1 tahun,”.
Melalui pemantauan dan penyuluhan tersebut, Bidang Kemetrologian Disdagrin Jombang terus mendorong terwujudnya tertib ukur dalam transaksi jasa pengiriman. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hasil pengukuran bagi masyarakat, sehingga kegiatan perdagangan dapat berlangsung secara tertib, adil, dan memberikan perlindungan bagi konsumen. (WAG)








Komentar